Persyaratan Sertifikasi Guru Tahun 2015
Pelaksanaan sertifikasi guru
2015 diubah bentuknya dari model PLPG menjadi model Pendidikan Profesi
Guru dalam Jabatan (PPGJ). Perubahan model ini menjadikan program
sertifikasi guru bukan dalam bentuk latihan namun pelaksanaannya dalam
bentuk pendidikan profesi. Pelaksanaan pendidikan tentunya memerlukan
SKS, sehingga pelaksanaan PPGJ pada tahun 2015 mengacu pada kredit yang
harus ditempuh oleh seorang guru untuk menjadi profesional. Adapun
jumlah SKS yang harus ditempuh oleh seorang guru untuk menjadi
professional sabanyak 36 SKS, dengan mempertimbangkan jumlah tatap muka
per semester yaitu (1) Rekognisi masa lampau (RPL) 10 SKS. (2) Workshop
pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran 12 SKS: 15
kali pertemuan (setelah diperhitungkan dengan ujian tulis). (3) Program
pengalaman lapangan (PPL) 14 SKS: 16 kali pertemuan.
Untuk lebih jelasnya klik DISINI
No comments:
Post a Comment